Kamis, 29 Oktober 2009

KLASIFIKASI TANAMAN

1. Kacang Hijau
Kingdom : Plantae
Divisi : Spermatophyta
Sub divisi : Angiospermae
Classs : Dycotyledonae
Ordo : Rosales
Family : Papilionaceae
Genus : Phaseolus
Spesies : Phaseolus Radiatus

2. Mentimun
Kingdom : Plantae
Divisi : Spermatophyta
Sub divisi : Angiospermae
Class : Dicotyledonae
Ordo : Cucurbitales
Family : Cucurbitaceae
Genus : Cucunis
Spesies : Cucumis Sativus




3. Padi
Kngdom : Plantae
Divisi : Spermatophyta
Sub divisi : Angiospermae
Class : Monocotyledonae
Ordo : Poales
Family : Gramineae
Genus : Oryza
Spesies : Oryza Sativa

4. Jagung
Kingdom : Plantae
Divisi : Spermatophyta
Sub divisi : Angiospermae
Class : Monocotyledonae
Ordo : Poales
Family : Poaceae
Genus : Zea
Spesies : Zea Mays







5. Kacang Tanah
Kingdom : Plantae
Divisi : Spermatophyta
Sub divisi : Angiospermae
Class : Dicotyledonae
Family : Papilionaceae
Genus : Arachis
Spesies : Arachis hypogea

6. Kedelai
Kingdom : Plantae
Divisi : Spermatophyta
Sub divisi : Angiospermae
Class : Dycotyledonae
Ordo : Polypetales
Family : Papilionoideae
Genus : Glycine
Spesies : Glycine Max





7. Buncis
Divisio : Spermatophyta
Sub Divisio: Angiospermae
Kelas : Dicotyledoneae
Ordo : Rosales
Family : Papilionaceae
Genus : Phaseolus
Spesies : Phaseolus Vulgaris

8. Paria
Divisio : Spermatophyta
Sub Divisio: Angiospermae
Kelas : Dicotyledoneae
Ordo : Cucurbitales
Family : Cucurbitaceae
Genus : Momordica
Spesies : Momordica Carantia









9. Pete Cina
Divisio : SpermatophytaSub Divisio : Angiospermae
Kelas : Dicotyledoneae
Ordo : Rosales
Family : Mimosacaea
Genus : Leucaena
Spesies : Leucaena Glauca

Teknologi Benih

Mengenai Benih

Benih merupakan sarana penting dalam produksi pertanian dan menjadi faktor pembawa perubahan (agent of change) teknologi dalam bidang pertanian. Peningkatan produksi tanaman hortikultura disebabkan oleh penggunaan benih varietas unggul disertai teknik budidaya yang lebih baik dibandingkan masa sebelumnya. Benih-benih varietas unggul dapat diperoleh melalui seleksi dan hibridisasi tanaman, baik yang dilakukan oleh lembaga penelitian milik pemerintah maupun industri perbenihan swasta yang mempunyai divisi penelitian dan pengembangan (research and development).

Hasil seleksi dan hibridisasi tanaman berupa varietas baru mempunyai keunggulan yang harus dipertahankan pada generasi berikutnya melaui perbanyakan, sekaligus mempertahankan kemurnian genetik dan mutu benihnya. Bidang produksi benih dapat dikelompokkan menjadi: produksi benih sumber dan produksi benih komersial.

Benih sumber sama dengan benih inti. Benih hanya diperbanyak oleh para breeder (pemulia) yang ada di instansi pemerintah, perusahaan swasta, maupun perorangan. Benih sumber diproduksi dalam jumlah sedikit untuk perbanyakan benih penjenis atau bahan persilangan. Panen benih dipisahkan untuk setiap tanaman, buah atau polong. Hasil benih sumber tidak diperjualbelikan. Sementara benih komersial adalah benih yang diperbanyak oleh breeder, produsen benih, penangkar benih, maupun perorangan dalam jumlah banyak.

Ruang lingkup kegiatan produksi benih meliputi berbagai kegiatan yang dimulai dari tersedianya benih sumber sampai benih (hasil penangkaran) dihasilkan dan siap disalurkan kepada konsumen sebagaimana diilustrasikan pada sketsa gambar 1 berikut.

Ada lima sub sistem dalam sistem perbenihan yang berkaitan dengan program pengembangan kinerja perbenihan, yaitu :
1. Penelitian dan Pengembangan/penanganan varietas,
2. Penyediaan/produksi benih bermutu dari varietas unggul,
3. Pengawasan mutu dan sertifikasi benih,
4. Pemasaran dan distribusi/ peredaran benih,
5. Kelembagaan dan sumber daya manusia (SDM) selaku unsur pengelola.
Ke lima sub sistem tersebut harus berfungsi dan berjalan dengan baik.

Berdasar konsep sistem pengembangan kinerja perbenihan, maka dapat diuraikan lebih jauh bahwa kegiatan produksi, pengolahan, pengujian, dan pengemasan benih pada unit usaha produksi benih diantaranya meliputi: pemantauan selama proses penelitian dan produksi di areal pertanaman, penerimaan bahan benih (buah hasil panen dari lahan produksi benih), pengolahan benih, pengujian mutu benih di laboratorium, penyimpanan, dan pengemasan benih hingga benih siap di gunakan sebagai bahan pertanaman; yang paling tidak meliputi hal-hal sebagai berikut: 1. pemeliharaan pertanaman di areal produksi, 2. pengolahan bahan benih (buah hasil panen) menjadi benih, 3. pengelolaan/penanganan benih, 4. pengujian mutu benih, serta 5. penyimpanan dan pengemasan benih. Unit usaha produksi benih sebaiknya tidak hanya akan berfungsi dalam menghasilkan dan menilai status mutu benih yang akan dipasarkan saja, akan tetapi juga berfungsi dalam pemantauan seluruh kegiatan usaha produksi benih mulai dari kultur teknis di areal pertanaman (baik ketika dalam tahap penelitian, juga pada tahap penangkaran) hingga benih tersebut telah siap dikemas untuk dipasarkan dan atau digunakan oleh petani selaku pengguna akhir, sebagai bahan pertanaman.

Guna mendukung kegiatan-kegiatan di atas, unit usaha produksi benih juga berfungsi sebagai tempat melakukan pengkajian dalam rangka memecahkan masalah teknis yang dihadapi di lapangan. Berdasar pertimbangan kepentingan tersebut, maka jenis kegiatan pengelolaan fasilitas khusunya peralatan dan mesin yang seharusnya ditangani oleh unit usaha produksi benih, sebaiknya meliputi ruang lingkup pekerjaan mulai dari:
a.pemeliharaan pertanaman di areal produksi,
b.penerimaan bahan benih (buah hasil panen) dari lahan produksi benih,
c.pengolahan benih,
d.pengujian mutu benih,
e.penyimpanan benih,
f.penanganan administrasi, hingga
reparasi kecil.